Part 6: Kongsi Soeharto dan Nasution

October 23, 2017 0 Comments


Jakarta, 11 Maret 1966.
Sekitar tengah malam, Menteri/Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto menelepon Jenderal A.H. Nasution dan melaporkan mengenai adanya surat perintah dari Presiden Soekarno. Menurut Nasution, dalam kesempatan itu Soeharto meminta doa restu agar dia berhasil dan misinya bisa selamat. Esoknya, Nasution menerima kabar dari Ketua G-5 KOTI Brigjen Soetjipto yang sengaja diutus Soeharto perihal rincian peristiwa yang terjadi sejak Sidang Kabinet Dwikora di Istana Negara hingga dikirimnya tiga jenderal ke Istana Bogor.
Menurut Nasution yang mendapat penjelasan dari Soetjipto, surat perintah yang diterima dari tiga jenderal lalu diperlihatkan oleh Soeharto kepada Soetjipto. Lantas Soetjipto berkomentar, “Ini cukup membubarkan PKI.”
Sejak mengetahui bahwa Supersemar justru antara lain digunakan untuk membubarkan PKI, Presiden Soekarno berupaya menghentikan laju surat perintah tersebut. Dia lalu membuat surat tanggal 13 Maret 1966 yang intinya mengembalikan Supersemar sesuai maksud sang presiden, yaitu perintah agar Letjen Soeharto mengatasi ketidakstabilan keamanan pada waktu itu. Lalu, mantan Duta Besar RI untuk Kuba, A.M. Hanafi, memperbanyak surat tertanggal 13 Maret tersebut sejumlah 5.000 lembar untuk dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dari cerita tersebut jelaslah kiranya bahwa Jenderal Nasution mengetahui alur lahirnya Supersemar. Setidaknya, menurut versi Soeharto via Soetjipto. Hal ini penting diketahui mengingat dalam tahap berikutnya Soeharto dan Nasution adalah bagian tak terpisahkan dari berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno. Buktinya, pada 21 Juni 1966, MPRS terbentuk dan Nasution dikukuhkan sebagai Ketua MPRS.
Konon sebelumnya, masuklah ratusan tuntutan, usulan dan resolusi, kepada MPRS untuk mendesak lembaga itu agar mendukung pencalonan Nasution sebagai ketua. Dukungan itu datang Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), ormas-ormas Islam, Angkatan 45 dan Golongan Karya. Tentu saja semua permintaan ini bertentangan dengan Presiden Soekarno yang tidak setuju Nasution memimpin MPRS
Kelompok Soeharto kemudian melancarkan manuver untuk mengundang Sidang Umum MPRS. Namun, sebelum sidang digelar, dia terlebih dulu mengubah komposisi pimpinan dan keanggotaan di dalam MPRS. Para pendukung Soekarno digantikan dengan orang-orang yang mendukungnya atau setidaknya orang-orang yang anti-Soekarno. Misalnya, soal caretaker Ketua MPRS. Pada 18 Maret 1966, Ketua MPRS Chaerul Saleh telah ditangkap dan “diamankan”. Untuk menggantikannya, Presiden Soekarno menunjuk Letjen Wilujo Puspojudo. Namun, Soeharto menggantikannya dengan Jenderal A.H. Nasution yang dikenal bermusuhan dengan Soekarno, juga Wakil ketua MPRS Ali Sastroamidjojo, yang dikenal berhubungan dekat dengan Soekarno, digantikan oleh Osa Maliki.
Tampaknya, dukungan ABRI sangat menentukan di sini karena ABRI menganggap penting untuk mengukuhkan Supersemar samapi MPR hasil Pemilu 1971. Maka, strategi pun harus disusun. Sebuah sumber mengatakan, anggota MPRS diangkat dari anggota DPR Gotong Royong yang berjumlah 293 orang plus sejumlah tambahan. Di antara tambahan anggota itu ada 75 orang dari ABRI dan 95 orang dari Golkar. “Jadi memang tak ada debat. Mayoritas menghendaki Pak Karno dicopot, ya, mau apalagi,” kata Dahlan Ranuwihardjo tentang penggalangan aksi menentang Soekarno, lantaran presiden pertama itu dinilai telah melenceng jauh itu.
Letjen Soeharto lalu menangkap 15 orang menteri, termasuk Wakil Perdana Menteri I Dr. Soebandrio. Dia juga menangkap dan memenjarakan 105 anggota DPRGR/MPRS pendukung Soekarno, dari PKI, Partindo, PNI dan lain-lain. Anggota-anggota DPRGR/MPRS yang ditangkap itu kemudian diganti oleh para anggota yang berasal dari KAMI, KAPPI dan kesatan-kesatuan aksi lainnya.
Semua ditujukan demi memperkuat basis konstitusional bagi Supersemar agar menjadi Ketetapan MPRS. Salah seorang pakar hukum yang gigih menyuarakan kepentingan ini adalah Ismail Suny. “Kita tidak mau Supersemar itu dacabut sebab kalau dicabut, maka Soekarno berkuasa lagi. Jadi, saya menganjurkan agar Supersemar itu dijadikan Tap MPRS supaya tidak bisa dicabut oleh Presiden.” Selain Ismail suny, pendukung Orde Baru dari kalangan sipil yang gencar mendesak pengukuhan Supersemar menjadi Tap MPRS adalah Adnan Buyung Nasution dan Dahlan Ranuwiharjo.
MPRS pimpinan Nasution ini bekerja cepat dalam jangka waktu 14 hari. Hasailnya adalah 24 ketetapan yang bersifat penting. Ketetapan yang terpenting adalah Tap No. IX/1966 tentang Kelanjutan dan Perluasan Penggunaan Supersemar. Dengan ketetapan ini, mandat untuk Letjen Soeharto diperkuat oleh MPRS, sedangkan Presiden Soekarno sebagai mandataris MPRS tak bisa lagi menarik atau melakukan tindakan apa pun atas pemegang Supersemar. Dengan ketetapan MPRS ini, kekuasaan pemerintahan sebenarnya sudah berada di tangan pemegang Supersemar.
Ketetapan yang kedua adalah Tap No. XV/1966 yang isinya memberikan jaminan kepada Pengemban Tap MPRS No. IX/1966, yaitu Letjen Soeharto, untuk setiap saat menjadi presiden “apabila presiden berhalangan”. MPRS ketika itu tidak memberikan penjelasan apa pun tentang makna dari “berhalangan”.
Penghambatan terhadap Presiden Soekarno juga dilakukan ketika pidato pertanggungjawaban presiden yang berjudul “Nawaksara” pada 22 Juni 1966 ditolak oleh MPRS. Keputusan penolakan MPRS itu dituangkan dalam Tap No. V/1966 yang dikeluarkan pada 5 Juli 1966. “inilah pertama kalinya presiden dimintai pertanggungjawaban dan dengan itu merupakan suatu langkah yang penting,” ungkap Nasution.
Seusai Sidang MPRS, Presiden Soekarno agaknya tak senang dengan penolakan terhadap Nawaksara. Sementara di jalanan, aksi-aksi demonstran mahasiswa terus berlangsung untuk menyatakan ketidakpuasan kepada presiden. Para mahasiswa, misalnya kecewa mengapa Bung Karno masih dilibatakan dalam penyusunan Kabinet Ampera. Sebaliknya, PNI dan ABRI berpendirian agar posisi Soekarno sebagai presiden tidak diganggu gugat.
Namun, Kabinet Ampera akhirnya dilantik oleh Presiden Soekarno pada 28 Juli 1966. Letjen Soeharto terpilih sebagai Ketua Presidium. Kabinet ini mengakhiri masa kerja Kabinet Dwikora Yang Disempurnakan atau “Kabinet 100 Menteri”. Anehnya, pembentukan kabinet ini tak menghentikan aksi-aksi mahasiswa.
Presiden Soekarno tak tinnggal diam. Pada 22 Agustus 1966, dia membubarkan Komando Tertinggi (KOTI) dan memberhentikan Nasution dari jabatan Wakil Panglima Besar. Ketegangan di antara Bung Karno dan Nasution ternyata terus berlanjut. Pada 22 Oktober 1966, keluarlah nota pimpinan MPRS yang mengharuskan presiden untuk melengkapi Nawaksara, khususnya bagian-bagian yang menyangkut PKI. Lama Bung Karno tak menjawab permintaan ini. Baru pada 10 Januari 1967 presiden mau menjawabnya melalui pidato berjudul “pelengkap Nawaksara”.
Sebelum menanggapi “Pelengkap Nawaksara”, rupanya ada perubahan dalam komposisi keanggotaan di DPR Gotong Royong. Pada awal Februari 1967, anggota DPR-GR ditambah. Keluarlah Keputusan Presiden No. VII/1967 yang mengatur tentang penambahan anggota DPR-GR. Agaknya ini merupakan pembersihan dewan dari para pendukung Soekarno. Hasilnya, masuklah 45 orang dari kalangan partai dan 63 orang dari Golkar. “Proses pengangkatan anggota-anggota baru DPR dengan Kepres No VII/1967 ditandatangai oleh oleh Jenderal Soeharto,” lata Nasution.
Dalam hal ini dahlan Ranuwihardjo berkata,

“Mereka diganti anggota baru. Yang tergusur itu adalah anggota partai-partai kecil dan menggantinya kebanyakan tokoh-tokoh muda yang terkenal sekarang dengan Angkatan 66. MPRS yang sudah diganti itulah yang memutuskan untuk menolak pidato Nawaksara yang dibacakan Bung Karno. Jadi, penggantian Bung Karno oleh MPRS itu tidak ada halangan lagi. Menurut undang-undang tidak sah. Karena anggota MPRS-nya sendiri sebelumnya sudah diresmikan oleh presiden.”

Kemudian, ibarat pertandingan yang memasuki babak-babak akhir, DPR-GR “yang disempurnakan” itu mengadakan sidang-sidang untuk membahas “Pelengkap Nawaksara”. Hasilnya, pada 9 Februari 1967, Dewan menyetujui usulan resolusi dan memorandum yang diajukan oleh tokoh Nahdlatul Ulama, Nuddin Lubis yang menyatakan menolak laporan “Pelengkap Nawaksara”. DPR-GR juga meminta pimpinan MPRS mengadakan Sidang Istimewa MPRS guna membahas pemberhentian Soekarno dari jabatan presiden.
Setelah Nasution menerima resolusi dan memorandum tadi, pada 14-16 Februari 1967, Badan Pekerja MPRS bersidang. Hasilnya, menolak “Pelengkap Nawaksara”. Rapat juga memutuskan untuk memberlakukan Tap MPRS No. XV/1966 yang mendudukkan Soeharto sebagai pejabat presiden. Sementara jabatan wakil presiden untuk sementara dikosongkan. Ada catatan tambahan: pimpinan MPRS memutuskan akan menyelenggarakan Sidang Istimewa pada 7-11 Maret 1967.
Mengenai hal ini, Dahlan Ranuwihardjo berkata,

“Menjatuhkan Presiden Soekarno,  itu juga sudah kelihatan ketika ada pengiriman pasukan yang tidak memakai tanda pengenal di Istana Negara. Padahal, saat itu sedang ada rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno. Tetapi, yang menjadi masalah kemudian adalah siapa yang akan menggantikan Bung Karno menjadi presiden. Pada waktu itu banyak orang mengira yang akan menjadi presiden adalah Jenderal Nasution. Tetapi, kemudian Pak Nas merasa dirinya tidak cukup kuat karena dia bukan orang jawa, lantas ditunjuk Pak Harto.”

Menurut Amanat Kenegaraan Presiden Soekarno tertanggal 10 November 1960, MPRS tak berwenang mengubah Undang-Undang Dasar dan memilih presiden serta wakil presiden. Kalau perubahan itu hendak dilakukan, fungsi MPRS harus diubah lebih dulu menjadi MPR hasil pemilihan umum. Presiden Soekarno yang masih resmi dan sah sebagai presiden tentu tak mengubah fungsi MPRS sebagai alat revolusi. Namun, dengan mengabaikan Amanat Kenegaraan, Nasution melalui pidato Pembukaan Sidang Umum Istimewa MPRS pada 7 Maret 1967 menyatakan,

“Sidang Umum I, II, III berbeda dengan SU IV. Tiga SU masih berdasarkan Penpres dan wewenangnya pada azasnya masih dibatasi kepada penentuan GBHN saja dan tidak mewujudkan pasal-pasal UUD 1945 sepenuhnya, di mana MPRS adalah pemegang kedaulatan rakyat, yang menetapkan atau mengubah UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain wewenang  kedaulatan, yang UUD jelaskan sebagai satu-satunya kekuasaan negara yang tak terbatas. Dengan SU IV ini telah kembali ke MPRS, maupun presiden, DPR, kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi menurut UUD 1945 dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR sebagai hakikat sebelum itu.”

Dahlan Ranuwihardjo menjelaskan, sebenarnya pada 20 Februari 1967 Sidang MPRS telah mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pengemban Tap MPRS No. IX/1966. Artinya, Presiden Soekarno sejak itu sudah kehilangan kekuasaan. Akan tetapi, soal ini selalu dilupakan orang. Yang dipercayai banyak orang sebagai tanggal penyerahan kekuasaan adalah 12 Maret 1967. Bila dilihat secara protokoler kata Dahlan, penyerahan kekuasaan negara sebenarnya terjadi pada Februari 1967 dan disidangistimewakan pada Maret 1967.
Di sepanjang Februari 1967 itu aksi-aksi demonstrasi mahasiswa terus berlangsung. Pada 9 Februari, misalnya, peringatan hari ulang tahun KAPPI menyuarakan tuntutan untuk segera menurunkan Soekarno dari jabatan sebagai presiden.
Melihat kondisi politik yang memanas, konon Bung Karno berusaha mendekati Letjen Soeharto untuk menawarkan konsep surat penugasan tentang penyerahan tugas pemerintahan sehari-hari kepada Soeharto. Apabila disetujui, kabarnya Soekarno berjanji akan menyampaikan konsep surat itu pada Badan Pekerja MPRS dan kemudian dia tetap akan memegang pimpinan kenegaraan serta menentukan garis-garis besar pemerintahan.
Tampaknya, upaya Bung Karno ini merupakan langkahnya untuk memotong pimpinan MPRS yang sudah menolak “Pelengkap Nawaksara”. Namun, tawaran itu ditolak oleh Soeharto setelah membicarakannya dengan para petinggi Angkatan Darat. Penolakan disampaikan oleh Jenderal Soeharto kepada Presiden Soekarno pada 10 Februari 1967. Pada 11-20 Februari, dia membahasnya secara serius bersama seluruh panglima ABRI di Istana Bogor dan Istana Merdeka.
Begitulah, pada 7 Maret 1967, Sidang Istimewa MPRS dibuka dengan pidato Ketua MPRS A.H. Nasution. Sesuai jadwal, kedudukan Soeharto sebagai pejabat presiden dituangkan dalam Tap No XXXIII/1967. Maka, dilantiklah Presiden Soeharto sebagi presiden kedua RI.
Puncak skenario ala Soeharto itu bukanlah sesuatu yang tidak direncanakan secara matang. Semenjak Sidang Umum MPRS 1966 sudah muncul kesan adanya dualisme kepemimpinan nasional antara Presiden Soekarno dan Pengemban Tap No. IX.1966. dualisme ini sebenarnya tidak lebih rekayasa belaka. Yang sebenarnya terjadi adalah insubordinasi Letjen Soeharto terhadap Presiden Soekarno. Apa pun yang diucapkan dan dilakukan Presiden, tantangan sengit selalu datang dari militer yang sepenuhnya sudah dikendalikan oleh Soeharto serta para mahasiswa yang terus-menerus melancarkan demonstrasi di seluruh pelosok Tanah Air.
Menurut kesaksian Dahlan Ranuwihardjo, berdasarkan pengakuan Hardi S.H yang menjadi penghubung Soekarno dan Soeharto, sebenarnya Soeharto sudah membuat daftar calon menteri ketika membentuk Kabinet Ampera. Namun, hanya dua orang calon usulan dari Presiden Soekarno yang disetujui Soeharto, yaitu Sanusi Hardjodinata dan Ir. Bratanata, masing-masing sebagai Menteri P & K dan Menteri Pertambangan.
Tampaklah bahwa Soeharto sepenuhnya telah mengendalikan roda pemerintahan karena jabatannya sebagai Ketua Presidium Kabinet dan Panglima Angkatan Bersenjata. Di pihak lain, Soekarno terus-menerus berteriak bahwa dirinya masih Presiden dan Panglima Tertinggi yang sah. Hal inilah yang memberikan argumentasi kuat bagi militer untuk segera dicarikan jalan keluarnya, yaitu tekanan politik. Maka, sejak lahir 1966 muncul isu bahwa penyerahan kekuasaan dari Presiden soekarno dan Letjen Soeharto adalah satu-satunya solusi terbaik untuk mengakhiri krisis politik.
Karena daya tawarnya yang semakin lemah. Presiden Soekarno hanya bisa berkapitulasi. Beberapa permintaannya pun ditolak, seperti jaminan keamanan dan sebagainya. Maka, pada 20 Februari 1967 sekitar pukul 17:00, Presiden Soekarno di Istana Merdeka menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan. Soeharto datang ke istana didampingi beberapa petinggi militer. Namun, pengumuman perihal penyerahan kekuasaan ini ditunda hingga “hari yang baik”. Terbukti bahwa “hari yang baik” itu muncul pada 7 Maret 1967.
Dahlan Ranuwihardjo menyebut peristiwa 20 Februari 1967 itu sebagai “ kudeta Letjen Soeharto terhadap Presiden Soekarno”. Alasannya, dengan Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan, Soekarno kehilangan semua kekuasaannya. Sebaliknya, Soeharto secara de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia.
Pada pagi tanggal  22 Februari 1967, berita tentang penyerahan kekuasaan Soekarno kepada Soeharto sudah bocor ke luar. Bahkan, sudah ada surat kabar yang melansirnya. Menjelang pengumuman dokumen penting itu pada 22 Februari 1967 pukul 19:00, Presiden Soekarno dengan wajah kesal sambil menunjuk-nunjuk surat kabar bertanya kepada Letjen Soeharto yang duduk di sampingnya, “Kenapa beritanya sudah bocor?”
Soeharto menjawab sambil tersenyum, “Cuma menerka-nerka saja.”
Menurut Dahlan, perhatikanlah diktum pertama pengumuman Presiden Soekarno pada 22 Februari 1967 itu, “Kami Presiden RI/Mandataris MPRS/Pangti ABRI terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Pengembangan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 Jenderal TNI Soeharto sesuai dengan jiwa Ketetapan MPRS No XV/MPRS/1966 dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa UUD 1945.” Jadi, penyerahan kekuasaan Soekarno kepada Soeharto dilakukan berdasarkan Tap No XV/MPRS/1966 yang menyatakan, “Apabila Presiden berhalangan, maka pemegang Surat Presiden 11 Maret 1966 memegang jabatan Presiden.”
Pertanyaannya, apakah Presiden Soekarno ketika itu berhalangan atau berhalangan tetap sehingga dia tidak lagi bisa menjalankan kekuasaannya?
Jawabannya: jelas tidak. Soekarno, kata Dahlan, sehat walafiat ketika mengumumkan penyerahan kekuasaan tersebut. Secara fisik, dia masih gagah perkasa, apalagi muncul dengan seragam kebesarannya, lengkap dengan segala atribut kehormatan di dadanya. Soekarno sengaja dibuat “berhalangan” dalam arti pemerintahannya tidak lagi efektif.
Di sisi lain, tindakan Ketua MPRS A.H. Nasution mengubah fungsi MPRS sebagai pembantu presiden menjadi MPR, hanya dengan sebuah pidato Pembukaan Sidang Umum Istimewa MPRS seakan-akan Nasution telah menjadi presiden, padahal dia bukan presiden dan Soekarno masih sebagai Presiden RI yang sah pada 7 Maret 1967 itu, adalah tindakan yang tidak konstitusional. Semua itu dilakukan untuk memberi peluang kepada Letjen Soeharto agar menjadi presiden.
Sidang MPRS telah diatur sedemikian rupa oleh Nasution menjadi MPR tanpa melalui pemilihan umum. Dari MPRS yang seperti itulah lahir Tap No. XXXIII/MPRS1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan Tap No VXXXVI/MPRS/1967 yang menyudahi ajaran-ajaran Soekarno.

Dengan Tap No XXXIII/MPRS/1967, secara definitif kekuasaan tidak lagi berada pada Presiden Soekarno. Artinya, Soeharto menjadi Presiden RI setelah menggulingkan Presiden Soekarno melalui MPRS yang inkonstitusional. Dalam hal ini, Nasution berperan penting mengantarkan Soeharto ke puncak kekuasaan.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: