IBNU HAZM (Sang Ulama Brilian)

October 11, 2017 0 Comments


Ibnu Hazm lahir di sebuah kawasan yang terletak di sebelah timur kota Kordoba, Spanyol atau Andalusia, pada hari terakhir bulan Ramadhan 384 H atau bulen November 994 . nama lengkap Ibnu Hazm adalah Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm bin Ghalib bin Shalih bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid bin Abi Sufyan bin Hatb bin Umayah bin Abd syams al-Umawiyah.
Keluarga Ibnu Hazm tercatat mempunyai kedudukan tinggi pada masa kempemimpinan Yazid, saudara Muawiyah, penguasa Dinasti Umayyah pertama di Syria. Ayah Ibnu Hazm, Abu Umar Ahmad, mendapatkan posisi tinggi dalam hierarki administratif, serta memegang jabatan wazir bagi Al-Mansur dan anaknya, Al-Muzaffar; ayah dan anak yang memerintah secara efisien dengan nama Khalifh Hisyam II.
Ibnu Hazm tumbuh dan besar di kalangan para pembesar dan pejabat. Ayahnya adalh salah satu menteri Kerajaan Kordoba. Walaupun dikelilingi oleh gemerlap kemewahan, namun tidak menjadikannya lupa terhadap kedudukan dan kewajiban agama. Ia sangat tertarik dengan keilmuan Islam.
Kondisi sosial, politik, mental dan intelektual yang melatarbelakangi Ibnu Hazm juga menjadi faktor pendorong baginya untuk menjalani hidup dalam pengembaraan guna mencari jati diri. Saat berkelana itulah, ia mengenal ilmu dan ulama dan dari para ulama inilah, ia mendalami intisari agama. Ibnu Hazm belajar kepada para ulama kenamaan, seperti Abu Muhammad bin Dakhun, Abdullah al-Azdi, Abi Qasim Abdurrahma bin Abi Yazid al-Misri dan masih banyak lagi sederetan ulama yang kadar keilmuan mereka diakui oleh rakyat Kordoba.
Dari dididkan para ulama itulah, akhirnya Ibnu Hazm menjadi seseorang yang pakar dalam bidang agama. Kepakarannya bukan hanya diakui oleh kaum muslimin, namun juga diakui oleh sarjana Barat. Bukan haya itu, ia juga meguasai ilmu kenegaraan. Ia pernah menjabat sabagi menteri pada Pemerintahan Kordoba.
Nasihat yang terkenal dari Ibnu Hazm kepada pencari ilmu, yaitu “Jika anda menghadiri majelis ilmu maka janganlah hadir, kecuali kehadiran itu menambah ilmu dan memperoleh pahala dan bukanlah kehadiran ini lantaran merasa cukup atas ilmu yang ada pada diri anda, serta mencari-cari kesalahan (dari pengajar) untuk menjelekkanny. Sesungguhnya, itu merupakan perilaku orang-orang yang tercela, yang tidak akan mendapatkan kesuksesan dalam ilmu selamanya.”
Meskipun begitu,Ibnu Hazm berada pada masa krisis yang menentukan bagi Islam di Andalusia. Di antaranya, konflik politik terhadap budak yang menyebabkan pengaruh negatif bagi keluarga Ibnu Hazm. Ibnu Hazm pun menghadapi petualangan-petualangan politik dan militer.
Walaupun berada dalam fluktuasi kondisi politik yang labil, Ibnu Hazam harus mengikuti jejak langkah ayahnya sebagai menteri pada tiga masa berbeda. Pertama, ia menjadi menetri dari Abd ar-Rahman IV, Al-Murtada, pemegang tahta Umayyah. Kedua, ia menjadi menetri bagi Abd ar-Rahman V, Al-Mustazhir. Ketiga, ia menjadi menteri di bawah Hisyam al-Mu’tad.
Ibnu Hazm tidak terlbat dalam administrasi negara selama hidupnya, padahal ini merupakan sebuah kesempatan yang datang saat itu memasuki situasi semipensiun. Dengan demikian, ia mengabdikan usahanya pada aktivitas intelektual, mengajar dan menulis beberapa karya. Pada tahun 456 H. Ia meninnggal di Manta Lisham, dekat Sevilla.
Sebagai pribadi yang terhormat pada masanya, Ibnu Hazm mendapatkan penghormatan sebagai salah satu pemikir besar pada peradaban Muslim-Arab. Ia terbukti menjadi sastrawan yang hebat, sejarawan, ahli bahasa, ulama, filsuf dan ahli teologi. Lingkungan edukatif yang sangat mendukung Ibnu Hazm, yang diberikan oleh orang tuanya, memberikan tingkat edukasi yang baik. Sebagai hasilnya, ia mengetahui segala pengajaran dan produktivitas, serta menguasai bahasa Arab dan alat-alat fundametal akademik.
Ibnu Hazm diakui sebagai soerang ulama yang memiliki kontribusi luar biasa dalam dunia Islam. Tak kurang dari 400 judul kitab telah ditulisnya. Melalui karya-karyanya itu, ia diakui sebagai filsuf, teolog, sejarawan, sastrawan, pakar fiqh, negarawan, akademis dan poltisi yang andal.
Dua karya monumentalnya, yakni Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (ushul fiqh) dan kitab Al-Muhalla (fiqh), menjadi rujukan utama fuqaha mu’ashirin (pakar fiqh kontemporer) dalam upaya penyelarasan Khazanah fiqh Islam. Karya Ibnu Hazm yang lain berjudul Tauqul Hamamah (di bawah naungan cinta) menjadi kitab terlaris sepanjang Abad Pertengahan. Kitab yang berisi sebuah kompilasi anekdot, observasi dan puisi tentang cinta ini tidak hanya menarik bagi umat Islam, tetapi juga kaum Nasrani di Eropa.
Di kalangan sarjana Islam, Ibnu Hazm dikenal sebagai ilmuwan yang memiliki keunikan dalam kajian-kajiannya. Ia memiliki keunika dalam kajian-kajiannya. Ia memiliki metodologi sendiri dalam memahami agama yang berbeda dengan fuqaha arba’a (ulama empat madzhab). Ia menolak qiyas (dalil analoq) yang telah disepakati oleh jumhur ulama (mayoritas ulama) sebagai salah satu landasan hukum syari’at.
Alasan Ibnu Hazm menolak qiyas karena menurutnya persoalan agama tidak boleh dipecahkan dengan qiyas dan ra’yu. Sebab, perselisihan pendapat dalam Islam harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Ibnu Hazm juga beranggapan bahwa madzhab yang berpengaruh saat itu telah mempolitisir hakikat ajaran Islam. Karenanya, ia membuat sebuah metodologi yang berbeda dengan Madzhab yang ada.
Metodologi yang dipakai oleh  Ibnu Hazm adalah menggunaka jalur tekstual dalam memahami syariat Islam dengan menolak analoq, sebagai yang dipakai oleh 4 madzhab. Metodologi pemikiran tekstual Ibnu Hazm itu mengambil kandungan kata, bukan intisari makna sebuah dalil atau ayat. Metode ini bersandar pada dua inti dasar. Pertama, berpegang pada teks-teks al-Quran, hadits dan ijma’. Kedua, tidak menerima dalil qiyas dan istihsan, sebagaimana yang dipakai oleh 4 madzhab.
Selain itu, Ibnu Hazm juga gencar mengkampanyekan agar kaum muslimim tidak taklid kepada para pemimpin madzhab. Untuk mensosialisasikan metodenya itu, Ibua Hazm sering kali membuat forum kajian dan menuangkan pandangan-pandangan dalam sebuah media tulisan. Hanya saja, cara yang dilakukan olehnya sangat provokatif sehingga tidak disenangi oleh kaum muslimin.
Ibnu Hazm seringkali menggunakan istilah yang kasar dalam mengungkap ketidaksetujuannya dengan ulama lain. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa kitabnya, seperti Al-muhalla, An-Nubdzah al-Kafiyah, Al-Fisal fi al-Milal wa an-Nihal dan Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Sebagai contoh, dalam Al-Muhalla, ibnu Hazm sering menggunakan kata “orang ini tidak beriman”. Karena sikapnya yang seprti itu, tak heran jika para ulama pada zamannya mengkritik habis-habisan sikapnya tersebut.
Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah menjelaskan bahwa Ibnu Hazm sangat sering mencela ulama dengan pena dan lisannya. Hal ini  yang menyebabkan masyarakat pada zaman tersebut membencinya. Ia juga menilai Ibnu Hazm sebagai orang yang kebingungan dalam hal furu’ (fiqh) yang tidak berpegang pada qiyas, baik yang Jali (sangat jelas) maupun selainnya.
Sesungguhnya, ada beberapa faktor penunjang yang membuat Ibnu Hazm dapat mencapai tingkat tinggi dalam akademik dan kepemimpinan yang mengantarkannya pada kejayaan.
Pertama, Ibnu Hazm memiliki sifat personal yang esensial untuk menghasilkan akademisi yang hebat, yakni memori yang kuat, tajam dalam pengajaran dan kata-kata, serta mempunyai ketajaman yang tinggi dalam observasi dan analisis.
Kedua, Ibnu Hazm memiliki keberuntungan dalam pendidikan dibandingkan dengan antusiasme personal untuk mempelajari dan dan memuaskan diri dalam bidang perhatiannya, sehingga memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan. Gurunya adalah Abu al-Qasim ‘Abd ar-Rahman bin Abi Yazid al-Azdi al-Misri (mengajarkan tentang as-Sunnah, grammar, lexicography, rhetoric, dialectic dan teologi), Abu al-Khiyar al-Lughawi (mengajarkan fiqh), Ahmad bin Muhammad bin al-Jasur (mengajarkan hadits), Abu abdullah Muhammad bin al-Madhiji (mengajarkan filsafat) dan Abu Said al-Fata’ al-Ja’fari (mengajarkan puisi).
Ketiga, Ibnu Hazm menguasai ragam bahasa.
Keempat, Ibnu Hazm mengambil keuntungan dari lingkungannya yang kondusif (menyertai keluarga Ibnu Hazm), yang mendorong dan menjaga pengembangan akademiknya.
Kelima, Ibnu Hazm berpartisipasi aktif sebagai menteri dalam tiap urusan publik, administrasi, militer dan politik. Selain itu, ia juga secara terus-menerus menjalani the hardened aspects of such experiences. Jadi, Ibnu Hazm berbicara sesuai dengan pendidikan dan pengalamannya yang kaya.
Keenam, Ibnu Hazm bereaksi secara positif terhadap perlawanan dengan menanggungnya sendiri. Sesungguhnya, disiplin personal menjamin bahwa ia harus secara luas mengetahui musuh-musuhnya. Dengan demikian, ia dapat menyikapi kritikan mereka dengan cara yang lebih efektif. Oleh karena itu, ia lebih siap daripada mereka.
a.    Karya-karya Ibnu Hazm
Setelah kematian Ibnu Hazm, anaknya Abu Rafi’i, melaporkan bahwa Ibnu Hazm telah menyelesaikan kurang lebih 400 karya dan merangkum 8.000 lembar. Karya-karya ini mencakup hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan agama dan teologi. Namun, hanya kurang dari 40 karyanya yang masih ada sampai saat itu.
b.    Ajaran Ekonomi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm adalah contoh rujukan yang disebut dengan ulama total yang ahli dalam banyak bidang kehidupan manusia, yang tidak dibatasi oleh sudut pandang konseptual, anmun lebih mampu menghadirkan opini dasar Islam dan rasional, serta lebih membumi. Ia keluar dari keahlian sejatinya dan bukan hanya keluar dari statusnya sebagai ulama.
Secara umum, karya-karya Ibnu Hazm menjadi bahan diskusi dan empat di antaranya menyoroti tentang ekonomi. Ia telah mencurahkan perhatian “ totalnya” pada aspek ekonomi kaum muslimin pada masanya, yang meliputi kebutuhan dasar dan kemiskinan mereka.
c.     Kebutuhan Dasar dan Kemiskinan
Ibnu Hazm mendata empat bentuk kebutuhan yang merupakan hal esensial standar dasar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian dan tempat berlindung. Tiap item ini harus memuaskan kondisi yang diperlukan (sebagaimana yang digambarkan dalam Islam). Makanan  dan minuman harus cukup bagi pemenuhan kesehatan dan energi. Pakaian mesti mencukupi untuk menutipi aurat (bagian tubuh seorang muslim yang harus ditutupi dai non muhrim) dan yang sesuai alam berbagai kondisi, baik untuk udara dingin, panas maupun hujan. Tempat perlindungan pun harus bisa melindungi seseorang dari cuaca dan menyediakan tingkat privasi tertentu.
Adapun pihak yang harus bertanggung jawab untuk menjamin kepuasan terhadap kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Namun, Ibnu Hazm menekankan juga mengenai peran yang mesti dimainkan oleh orang kaya, khususnya dalam membantu kebutuhan sesuai yang digariskan oleh agama.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa kemiskinan dapat terjadi saat tingkat kebutuhan meningkat dengan cepat daripada tingkat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini bisa muncul akibat meningkatnya populasi (baik dari kelahiran maupun imigrasi), peningkatan tipe kebutuhan yang diperlukan dalam waktu tertentu dan tempat atau terkait dengan peningkatan jumlah orang kaya.
Adanya disparitas yang luas antara si kaya dan si miskin dapat melipatgandakan kepelikan masalah ketika orang kaya mempengaruhi struktur, administrasi, selera dan variabel strategis, seperti tingkat harga umum ekonomi.
d.    Pandangan Ibnu Hazm terhadap Zakat
Berkenaan dengan diskusi zakat, Ibnu Hazm menekankan status wajib yang secara simultan menekan peran orang kaya dalm mengurangi kemiskinan. Ibnu Hazm menulis hukuman bagi orang yang tidak mendukung zakat dengan pengumpulan zakat oleh negara, baik secara sukarela ataupun paksaan. Dan jika penentangan terhadap zakat masih dilakukan, orang tersebut harus diperangi. Bila penentang ini mengingkari zakat sebagai kewajiban maka dapat diumumka bahwa ia telah murtad. Di mana pun, hukuman harus diterapkan bagi orang yang masih bersikeras menentang kewajiban itu, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Ibnu Hazm menekankan posisi zakat seperti orang meninggal yang belum membayar zakat semasa hidupnya. Ia harus memenuhi kewajibannya. Ia harus memenuhi kewajibbannya yang diambil dari sebagian kekayaannya. Zakat yang belum terbayarkan seperti utang kepada Allah Swt dan kepada orang-orang yang berhak menerima Zakat
e.    Keadilan Sistem Pajak
Ibnu Hazm sangat perhatian terhadap faktor keadilan pada sistem pajak. Baginya, sebelum segala sesuatunya dipertimbangkan, kepentingan masyarakat harus diprioritaskan terlebih dahulu ketika merencanakan kewajibban pajak. Kepentingan masyarakat mesti dipertimbangkan juga secara hati-hati sewaktu pengumpulan pajak, karena masyarakat adalah kumpulan pembayar zakat. Dengan demikian, apapun kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat, hal ini dapat berpengaruh besar terhadap (sistem dan jumlah) pengumpulan pajak. Itu mesti mengingatkan kita tentang diskusi dalam teori keuangan publik konvensional mengenai keinginan dan kecenderungan membayar pajak.
Ibu Hazm secara khusus menaruh perhatian terhadap sifat sistem pengumpulan pajak, teror dan tindak eksploitatif dalam pengumpulan pajak yang harus dihindari. Pajak dikumpulkan dengan cara tidak melampaui batas syariah. Kerugian bagi pembayar zakat (yang muncul pada jangka pendek) dapat berarti kerugian bagi negara juga. Hal tersebut mungkin bisa bisa mempengaruhi penurunan pajak, kemandegan dukungan publik bagi pemerintah, serta penurunan potensi pendapatan pajak, baik dari pajak yang tidak dibayarkan ataupun penyelewengan pajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akun administrasi pajak di Andalusia semasa Ibnu Hazm dicatat oleh S.M. Imamuddin (pimpinan spiritual).
f.     Meninggalnya Ibnu Hazm

Pada 28 Sya’ban 402 H, yang bertepatan dengan tahun 1063 M, Ibnu Hazm memenuhi panggilan Allah Swt. Kepergiannya ternyata cukup membuat masyarakat kala itu merasa kehilangan dan terharu. Khlaifah Mansur al-Muwahidin, khalifah ketiga dari Bani Muwahid, termenung menatap kepergian Ibnu Hazm seraya berucap, “ Setiap orang adalah keluarga Ibnu Hazm.”

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: